KPK Sita Duit Rp1,7 Miliar dari OTT Bupati Meranti
Candra Yuri Nuralam • 08 April 2023 05:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka korupsi usai ditangkap pada Kamis malam, 6 April 2023. Operasi senyap itu dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA (Muhammad Adil) untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala BPKAD melalui RP (Restu Prayogi) selaku ajudan bupati," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 7 April 2023.
KPK langsung bergerak ke lokasi yang didapatkan untuk melakukan penangkapan. Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Kabag Umum Tarmizi yang diamankan lebih dulu.
Keduanya dibawa ke Polres Meranti sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dimintai keterangan, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Adil telah menerima uang puluhan miliar rupiah.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim KPK langsung ke Rumah Dinas Bupati. Adil ditangkap di sana.
"Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN (Fitria Nengsih)," ucap Alex.
Di sisi lain, KPK juga menangkap Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa di Pekanbaru. Lembaga Antirasuah menemukan uang Rp1 miliar yang berasal dari Adil.
"Untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti," ujar Alex.
Total, ada Rp1,7 miliar yang disita penyidik dari operasi senyap itu. KPK menjadikan uang itu sebagai bukti permulaan.
Adil merupakan pejabat pertama yang terjaring OTT KPK pada 2023. Upaya paksa itu dipastikan sesuai aturan berlaku.
"Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan Hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 April 2023.
Firli menegaskan patokan aturan berlaku dalam penangkapan menjadi harga mati. Sebab, dia tidak mau KPK kalah gugatan karena gegabah saat melakukan operasi senyap.
"Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan," tegas Firli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka korupsi usai ditangkap pada Kamis malam, 6 April 2023. Operasi senyap itu dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA (Muhammad Adil) untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala BPKAD melalui RP (Restu Prayogi) selaku ajudan bupati," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 7 April 2023.
KPK langsung bergerak ke lokasi yang didapatkan untuk melakukan penangkapan. Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Kabag Umum Tarmizi yang diamankan lebih dulu.
Keduanya dibawa ke Polres Meranti sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dimintai keterangan, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Adil telah menerima uang puluhan miliar rupiah.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim KPK langsung ke Rumah Dinas Bupati. Adil ditangkap di sana.
"Selain itu, turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN (Fitria Nengsih)," ucap Alex.
Di sisi lain, KPK juga menangkap Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa di Pekanbaru. Lembaga Antirasuah menemukan uang Rp1 miliar yang berasal dari Adil.
"Untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti," ujar Alex.
Total, ada Rp1,7 miliar yang disita penyidik dari operasi senyap itu. KPK menjadikan uang itu sebagai bukti permulaan.
Adil merupakan pejabat pertama yang terjaring OTT KPK pada 2023. Upaya paksa itu dipastikan sesuai aturan berlaku.
"Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan Hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 April 2023.
Firli menegaskan patokan aturan berlaku dalam penangkapan menjadi harga mati. Sebab, dia tidak mau KPK kalah gugatan karena gegabah saat melakukan operasi senyap.
"Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan," tegas Firli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)