Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

KPK Sebut Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP

Antara • 08 April 2023 02:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
"Dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
 
Ali juga menyebut Muhammad Adil diduga memotong anggaran organisasi perangkat daerah dan menerima fee dari travel umrah

"Dugaan korupsinya terkait pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh," ujar dia. 
 
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis malam, 6 April 2023, penyidik KPK mengamankan 25 orang. Mereka antara lain Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
 
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali.
Baca: Bupati Meranti Juga Diduga Terima Suap Proyek

Lembaga antirasuah  juga menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Muhammad Adil. Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.
 
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan