Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mulai mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah saksi juga disebut mengindikasikan tudingan itu.
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
KPK menduga Rafael telah menyamarkan pembelian rumah dengan memanipulasi beberapa item transaksi. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Hirawati pada Selasa, 2 Mei 2023.
KPK juga memastikan kasus Rafael tidak akan berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi. Indikasi pencucian uang juga dipastikan bakal didalami.
"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU," ucap Ali.
Masyarakat diminta bersabar. Seluruh perkembangan kasus itu dipastikan bakal dibeberkan ke publik.
"Nanti akan kami umumkan perkembangannya ketika proses-proses administrasi penyidikan dan lain-lain cukup pasti kami sampaikan," ujar Ali.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mulai mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah saksi juga disebut mengindikasikan tudingan itu.
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada TPPU," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
KPK menduga
Rafael telah menyamarkan pembelian rumah dengan memanipulasi beberapa item transaksi. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Hirawati pada Selasa, 2 Mei 2023.
KPK juga memastikan kasus Rafael tidak akan berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi. Indikasi pencucian uang juga dipastikan bakal didalami.
"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU," ucap Ali.
Masyarakat diminta bersabar. Seluruh perkembangan kasus itu dipastikan bakal dibeberkan ke publik.
"Nanti akan kami umumkan perkembangannya ketika proses-proses administrasi penyidikan dan lain-lain cukup pasti kami sampaikan," ujar Ali.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima
gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)