Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun/MI/Susanto
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun/MI/Susanto

Rafael Alun Samarkan Pembelian Rumah dengan Manipulasi Transaksi

Candra Yuri Nuralam • 03 Mei 2023 12:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penyamaran pembelian rumah yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Informasi itu diulik dengan memeriksa pihak swasta Hirawati pada Selasa, 2 Mei 2023.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2023.
 
Ali enggan memerinci lokasi rumah yang dibeli Rafael itu. Penyamaran diduga dilakukan dengan memanipulasi sebagian transaksinya.

"(Penyamaran) dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ucap Ali.
 
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Baca: Keterlibatan Istri dan Anak Rafael Alun di Kasus Gratifikasi Perpajakan Didalami

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
 
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan