Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah sudah mencegah istri dan dua anak aparatur sipil negara (ASN) tajir itu dalam kasus ini.
"Keterlibatan para pihak masih didalami," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada Medcom.id, Rabu, 19 April 2023.
KPK masih merahasiakan pendalaman keterlibatan istri Rafael, Ernie Torondek dan dua anaknya, Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma dalam kasus ini. Lembaga Antirasuah berjanji membeberkannya ke publik saat sudah rampung nanti.
"Sabar, nanti kami pasti sampaikan," ucap Asep.
Sebanyak lima saksi yang dicegah dalam kasus ini yakni Istri Rafael, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya; anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami keterlibatan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah sudah mencegah istri dan dua anak aparatur sipil negara (ASN) tajir itu dalam kasus ini.
"Keterlibatan para pihak masih didalami," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada
Medcom.id, Rabu, 19 April 2023.
KPK masih merahasiakan pendalaman keterlibatan istri Rafael, Ernie Torondek dan dua anaknya, Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma dalam kasus ini. Lembaga Antirasuah berjanji membeberkannya ke publik saat sudah rampung nanti.
"Sabar, nanti kami pasti sampaikan," ucap Asep.
Sebanyak lima saksi yang dicegah dalam kasus ini yakni Istri Rafael, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya; anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)