Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (rompi merah muda). MI/Tri Subarkah.
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (rompi merah muda). MI/Tri Subarkah.

Terdakwa Surya Darmadi Curhat: Seperti Mimpi di Siang Bolong

Candra Yuri Nuralam • 16 Februari 2023 20:07
Jakarta: Terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengaku syok terlibat dalam dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri. Dia merasa seperti sedang mimpi di siang bolong.
 
"Saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya," kata Surya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Surya mengatakan proses hukum yang menjeratnya membuat pandangan masyarakat kepadanya berubah. Padahal, dia mengeklaim orang mengenalnya sebagai pengusaha sebelum dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah penguasa yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia," ucap Surya.
 

Baca: Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Seumur Hidup


Surya merasa tengah dikriminalisasi dalam pengusutan kasus ini. Tudingan merugikan negara Rp104 triliun karena melakukan usaha perkebunan secara ilegal dinilainya tidak masuk akal.
 
Dia menyebut keuntungan semua perusahaannya cuma Rp7,2 triliun per tahun. Kerugian negara yang dihitung dinilai tidak jelas juntrungannya.
 
"Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum! padahal keuntungan laba perusahaan saya nonHGU (hak guna usaha) hanya Rp210 miliar," tegas Surya.
 
Kejagung dinilai keliru karena tidak menghitungkan pemberian perusahaannya ke negara. Surya mengeklaim semua kantor yang dikelolanya sudah taat pajak.
 
"Pertanyaan saya kalau saya dianggap ilegal berusaha di lahan tersebut, mengapa negara menerima pajak-pajak yang telah saya bayarkan dan surat izin lokasi izin usaha perkebunan dan sertifikat HGU yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat apalagi dinyatakan batal," ujar Surya.
 
Menurutnya, permasalahan ini bukan ranah pidana. Surya menilai hukuman yang pantas adalah denda administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
 
Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang menyebut permasalahan dalam pengelolaan perkebunan dan kawasan hutan hukumannya yakni administratif dan denda. Kliennya dinilai tidak pantas dipidana. Hakim diharap bijak menentukan vonis.
 
"Hakim lebih bijak menilai dan menyatakan bahwa perkara ini memang tidak layak untuk diproses secara pidana," kata Juniver.
 
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
 
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan