Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi tidak terima dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pertimbangan permintaan hukuman itu dinilai tidak masuk akal.
Salah satu yang diprotes Surya yakni soal tudingan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengeklaim perusahaannya tidak melakukan hal tersebut.
"Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," kata Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.
Surya mengeklaim aliran dana perusahaannya bisa dicek. Dia juga membantah kasusnya disebut skandal besar. Menurutnya, kepulangannya bukti kooperatif kepada penegak hukum.
"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ucap Surya.
Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang menilai tuntutan jaksa dibuat dengan memaksakan kehendak. Utamanya di bagian adanya kerugian negara.
"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," tegas Juniver.
Surya Darmadi mendengarkan tuntutannya dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Dia dituntut penjara seumur hidup dalam kasus itu.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2023.
Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair. Denda yang diminta juga wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Surya. Totalnya yakni Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya bakal dirampas untuk dilelang oleh jaksa.
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi tidak terima dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada
Kejaksaan Agung (Kejagung). Pertimbangan permintaan hukuman itu dinilai tidak masuk akal.
Salah satu yang diprotes Surya yakni soal tudingan terbukti melakukan
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengeklaim perusahaannya tidak melakukan hal tersebut.
"Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," kata Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.
Surya mengeklaim aliran dana perusahaannya bisa dicek. Dia juga membantah kasusnya disebut skandal besar. Menurutnya, kepulangannya bukti kooperatif kepada penegak hukum.
"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ucap Surya.
Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang menilai tuntutan jaksa dibuat dengan memaksakan kehendak. Utamanya di bagian adanya kerugian negara.
"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," tegas Juniver.
Surya Darmadi mendengarkan tuntutannya dalam dugaan
korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Dia dituntut penjara seumur hidup dalam kasus itu.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2023.
Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair. Denda yang diminta juga wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Surya. Totalnya yakni Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya bakal dirampas untuk dilelang oleh jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)