Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Medcom.id/Candra Yuri
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Medcom.id/Candra Yuri

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Candra Yuri Nuralam • 06 Februari 2023 18:24
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi mendengarkan tuntutannya dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Dia dituntut penjara seumur hidup dalam kasus itu.
 
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2023.
 
Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair. Denda yang diminta juga wajib dilunasi dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Surya. Totalnya yakni Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.
 
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya bakal dirampas untuk dilelang oleh jaksa.
 
"(Apabila tidak cukup) akan diganti dengan pidana penjara sepuluh tahun," kata jaksa.
 
Permintaan hukuman itu dinilai sudah mempertimbangkan berbagai faktor, Hal memberatkan dalam kasus ini yakni Surya seharusnya mendukung sistem pemerintahan yang baik karena pemilik perusahaan.
 
Pertimbangan diperberat karena pengelolaan sawit yang dilakukan perusahaan Surya membuat lingkungan rusak. Negara juga merugi dari tindakan koruptif tersebut.
 
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, setara dengan Rp73.920.693.000.000," ucap jaksa.
 

Baca juga: Mahfud: Komentar Luhut dan Tito Turunkan Indeks Persepsi Korupsi


 
Dalam tuntutan ini, pertimbangan meringankannya yakni sudah ada penyitaan harta benda Surya. Usianya juga menjadi pertimbangan jaksa meminta vonis ke majelis hakim.
 
"Telah berusia lanjut," ucap jaksa.
 
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
 
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif