Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) mengaku menggunakan kode-kode tertentu dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur. Salah satu yang diungkap ialah penggunaan kode B1.
"B1, kalau membahasakan pada orang lain. Kadang-kadang saya menggunakan B1," kata Romy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
Romy mengatakan, B1 istilah yang digunakan saat berkomunikasi dengan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. B1 diduga mengarah kepada kantor Kemenag yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.
"Banteng karena itu kan di Lapangan Banteng," ujar Romy.
Baca: Menag Sebut Nama Haris Direkomendasikan Khofifah
Dalam perkara ini Haris diduga menyuap Menteri Agama Lukman Lukman Hakim Saifuddin dan Romy sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) mengaku menggunakan kode-kode tertentu dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur. Salah satu yang diungkap ialah penggunaan kode B1.
"B1, kalau membahasakan pada orang lain. Kadang-kadang saya menggunakan B1," kata Romy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
Romy mengatakan, B1 istilah yang digunakan saat berkomunikasi dengan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. B1 diduga mengarah kepada kantor Kemenag yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.
"Banteng karena itu kan di Lapangan Banteng," ujar Romy.
Baca: Menag Sebut Nama Haris Direkomendasikan Khofifah
Dalam perkara ini Haris diduga menyuap Menteri Agama Lukman Lukman Hakim Saifuddin dan Romy sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)