Jakarta: Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energi, Teddy Simanjuntak, mengaku pernah diminta memalsukan tanda tangan. Pemalsuan ini terkait pinjaman uang ke eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah.
"Diperintahkan oleh Pak Darman (eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara). Saya palsukan, disuruh 'tiru saja tanda tangan (saya)'," kata Teddy saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.
Pemalsuan tanda tangan itu berkaitan dengan perjanjian pinjaman uang kedua yang diberikan Andra ke Darman. Teddy mengaku Darman ada kesibukan sehingga tidak bisa menemui Andra.
Teddy menyebut perjanjian pinjaman yang tidak dijelaskan maksud dan tujuan tersebut terjadi dua kali pada Juli 2018. Pinjaman pertama sekitar Rp5 miliar dengan cost of money atau biaya lain sejumlah Rp750 juta pada 12 Juli 2018.
"Kedua tanggal 30 Juli itu Rp500 juta pinjaman tersebut. Itu saya yang tanda tangan," ujar Teddy.
Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah USD71 ribu dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor cabang PT AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Sedangkan Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energi, Teddy Simanjuntak, mengaku pernah diminta memalsukan tanda tangan. Pemalsuan ini terkait pinjaman uang ke eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah.
"Diperintahkan oleh Pak Darman (eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara). Saya palsukan, disuruh 'tiru saja tanda tangan (saya)'," kata Teddy saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Januari 2020.
Pemalsuan tanda tangan itu berkaitan dengan perjanjian pinjaman uang kedua yang diberikan Andra ke Darman. Teddy mengaku Darman ada kesibukan sehingga tidak bisa menemui Andra.
Teddy menyebut perjanjian pinjaman yang tidak dijelaskan maksud dan tujuan tersebut terjadi dua kali pada Juli 2018. Pinjaman pertama sekitar Rp5 miliar dengan
cost of money atau biaya lain sejumlah Rp750 juta pada 12 Juli 2018.
"Kedua tanggal 30 Juli itu Rp500 juta pinjaman tersebut. Itu saya yang tanda tangan," ujar Teddy.
Darman Mappangara disebut menyuap Andra Yastrialsyah USD71 ribu dan 96.700 dolar Singapura. Suap diberikan agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor cabang PT AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
Sedangkan Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)