Jakarta: Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang diterima dari sejumlah pihak.
"Yakni Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Ending Fuad Hamidy sebagai uang tambahan operasional Menpora RI," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Miftahul juga menerima Rp2 miliar dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015-2016, Lina Nurhasanah. Uang sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek Kantor Budipradono Architecs.
Uang bersumber dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima)
Selanjutnya uang Rp1 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016–2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok. Uang juga bersumber dari anggaran Satlak Prima.
Kemudian, Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018, Supriyono. Uang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar.
Uang diterima dari sejumlah pihak.
"Yakni Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Ending Fuad Hamidy sebagai uang tambahan operasional Menpora RI," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Miftahul juga menerima Rp2 miliar dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015-2016, Lina Nurhasanah. Uang sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek Kantor Budipradono Architecs.
Uang bersumber dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima)
Selanjutnya uang Rp1 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016–2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok. Uang juga bersumber dari anggaran Satlak Prima.
Kemudian, Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018, Supriyono. Uang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)