Jakarta: Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
"Pemberian untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada Tahun Kegiatan 2018," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Kemenpora menyetujui dana hibah pada KONI Pusat Rp30 miliar dari Rp51,59 miliar yang dimohonkan dalam proposal Usulan Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Menuju 18th Asian Games 2018. Pejabat Kemenpora dijanjikan fee 15%-19% dari nilai total bantuan dana hibah yang diterima KONI Pusat.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Terkait dakwaan jaksa, Miftahul menerima. "Dan kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," ujar Miftahul.
Jakarta:
Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
"Pemberian untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada Tahun Kegiatan 2018," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Kemenpora menyetujui dana hibah pada KONI Pusat Rp30 miliar dari Rp51,59 miliar yang dimohonkan dalam proposal Usulan Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Menuju 18th Asian Games 2018. Pejabat Kemenpora dijanjikan
fee 15%-19% dari nilai total bantuan dana hibah yang diterima KONI Pusat.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Terkait dakwaan jaksa, Miftahul menerima. "Dan kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," ujar Miftahul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)