Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

6 Anggota Polri Berpotensi Jadi Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 19 Agustus 2022 15:26
Jakarta: Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan khusus 18 anggota yang melanggar etik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebanyak enam orang di antaranya berpotensi jadi tersangka penghalangan penyidikan.
 
"Kemudian, dari personel yang sudah dipatsuskan penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang yang patut diduga melalukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Agung memerinci keenam anggota tersebut. Pertama Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo (BW), dan Kompol Chuck Putranto (CP).

"Kalau untuk FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidikan akan dijelaskan," ujar jenderal bintang tiga itu.
 
Agung mengatakan sejatinya sudah 83 anggota yang telah diperiksa Itsus. Sebanyak 35 di antaranya terbukti melanggar etik.
 

Baca: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J


Puluhan anggota itu tidak profesional dalam bertugas. Salah satunya, menghilangkan barang bukti CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J, yakni rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi, istri Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan