Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, 22 Agustus 2022. Pemanggilan untuk mengklarifikasi dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke staf LPSK.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Ali mengatakan pemanggilan ini merupakan bentuk dari tindak lanjut pengaduan tersebut. Perwakilan LPSK itu diharap memberikan informasi yang dibutuhkan untuk menaikkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Ali.
Pemanggilan terhadap perwakilan LPSK juga penting untuk pengambilan kesimpulan adanya tindakan pidana dari pemberian amplop Sambo. Keterangan dari perwakilan LPSK itu bakal dianalisis KPK.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," tutur Ali.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perwakilan yang hadir merupakan staf yang ditawari amplop dari Sambo. Staf itu menjelaskan semua yang diketahuinya.
Sebelumnya, LPSK merespons positif terkait laporan dugaan pemberian amplop dari Sambo kepada stafnya. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan dugaan suap tersebut.
Satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. LPSK meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut.
KPK tidak bisa sembarangan memeriksa CCTV terkait pemberian amplop yang diduga dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK. Pemeriksaan kamera pengawas itu baru bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Kalau kemudian ada yang mengatakan kok KPK enggak cek CCTV, cek CCTV itu dalam ranah penyelidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ali mengatakan saat ini dugaan itu masih di tahap verifikasi laporan. KPK baru bisa menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengamini memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, 22 Agustus 2022. Pemanggilan untuk mengklarifikasi dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke staf LPSK.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Ali mengatakan pemanggilan ini merupakan bentuk dari tindak lanjut pengaduan tersebut. Perwakilan
LPSK itu diharap memberikan informasi yang dibutuhkan untuk menaikkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Ali.
Pemanggilan terhadap perwakilan LPSK juga penting untuk pengambilan kesimpulan adanya tindakan pidana dari pemberian amplop Sambo. Keterangan dari perwakilan LPSK itu bakal dianalisis KPK.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," tutur Ali.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perwakilan yang hadir merupakan staf yang ditawari amplop dari Sambo. Staf itu menjelaskan semua yang diketahuinya.
Sebelumnya, LPSK merespons positif terkait laporan dugaan pemberian amplop dari Sambo kepada stafnya. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan
dugaan suap tersebut.
Satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. LPSK meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut.
KPK tidak bisa sembarangan memeriksa CCTV terkait pemberian amplop yang diduga dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK. Pemeriksaan kamera pengawas itu baru bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Kalau kemudian ada yang mengatakan kok KPK enggak cek CCTV, cek CCTV itu dalam ranah penyelidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ali mengatakan saat ini dugaan itu masih di tahap verifikasi laporan. KPK baru bisa menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)