Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, 22 Agustus 2022. Pemanggilan untuk mengklarifikasi laporan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Iya, hari ini untuk dimintai keterangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.
Perwakilan LPSK yang dipanggil yakni staf yang mendatangi kantor Propam Polri. Orang itu juga yang ditawarkan amplop dari Sambo.
"Staf yang waktu itu bertugas," ujar Susi.
Sebelumnya, LPSK memberikan respons positif terkait laporan dugaan pemberian amplop dari Sambo kepada stafnya. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan dugaan suap tersebut.
Satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. LPSK meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut.
Di sisi lain, KPK tidak bisa sembarangan memeriksa CCTV terkait pemberian amplop yang diduga dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK. Pemeriksaan kamera pengawas itu baru bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Kalau kemudian ada yang mengatakan kok KPK enggak cek CCTV, cek CCTV itu dalam ranah penyelidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ali mengatakan saat ini dugaan itu masih di tahap verifikasi laporan. KPK baru bisa menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) hari ini, 22 Agustus 2022. Pemanggilan untuk mengklarifikasi laporan pemberian
amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Iya, hari ini untuk dimintai keterangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.
Perwakilan LPSK yang dipanggil yakni staf yang mendatangi kantor Propam Polri. Orang itu juga yang ditawarkan amplop dari Sambo.
"Staf yang waktu itu bertugas," ujar Susi.
Sebelumnya, LPSK memberikan respons positif terkait laporan dugaan pemberian amplop dari Sambo kepada stafnya. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan dugaan suap tersebut.
Satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. LPSK meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut.
Di sisi lain, KPK tidak bisa sembarangan memeriksa CCTV terkait pemberian amplop yang diduga dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK. Pemeriksaan kamera pengawas itu baru bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
"Kalau kemudian ada yang mengatakan kok KPK enggak cek CCTV, cek CCTV itu dalam ranah penyelidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ali mengatakan saat ini dugaan itu masih di tahap verifikasi laporan. KPK baru bisa menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)