Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menyita helikopter milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik terus mengejar aset-aset Surya.
"Ada informasi juga heli yang akan mau disita," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Penyidik telah menyita 32 aset Surya yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Bali. Menurut Ketut, penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.
Adapun aset-aset yang telah disita berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Ketut belum bisa mengungkap nilai aset yang telah disita karena belum semuanya diverifikasi.
Surya rencananya diperiksa lagi sebagai tersangka hari ini setelah dinyatakan sembuh dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa. Namun, rencana itu urung dilakukan karena penasihat hukum Surya tidak datang ke Kejagung.
"Yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR (Raja Thamsir Rachman)," ujar Ketut.
Surya bersama Raja ditetapkan sebagi tersangka sejak Senin, 1 Agustus 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma pada 2003.
Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.
Menurut Burhanuddin, estimasi kerugian negara yang timbul dari rasuah tersebut mencapai Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menyita helikopter milik bos PT Duta Palma Group
Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik terus mengejar aset-aset Surya.
"Ada informasi juga heli yang akan mau disita," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Penyidik telah menyita 32 aset Surya yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Bali. Menurut Ketut, penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.
Adapun aset-aset yang telah disita berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Ketut belum bisa mengungkap nilai aset yang telah disita karena belum semuanya diverifikasi.
Surya rencananya diperiksa lagi sebagai tersangka hari ini setelah dinyatakan sembuh dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa. Namun, rencana itu urung dilakukan karena penasihat hukum Surya tidak datang ke Kejagung.
"Yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR (Raja Thamsir Rachman)," ujar Ketut.
Surya bersama Raja ditetapkan sebagi tersangka sejak Senin, 1 Agustus 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma pada 2003.
Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total areal kebun yang dikelola.
Menurut Burhanuddin, estimasi kerugian negara yang timbul dari rasuah tersebut mencapai Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)