"Terkait (tuntutan) Eliezer, sudah tepat tapi tidak adil," kata Sugeng dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Ada Gerakan Bawah Tanah Kasus Sambo!' Minggu, 22 Januari 2023.
Sugeng mengatakan Bharada E adalah pelaku penembakan Brigadir J. Sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Sugeng, tuntutan 12 tahun sudah benar lantaran tuntutan terhadap Ferdy Sambo mencapai seumur hidup. Sejatinya, Bharada E bisa dituntut hukuman 20 tahun penjara.
"Tapi karena ada JC (justice collaborator), dia diberi (tuntutan) 12 (tahun penjara)," papar dia.
Meski begitu, tuntutan terhadap Bharada E bermasalah saat dibandingkan dengan Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Sebab, mereka terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
"Ini membingungkan. Dari pendapat saya, ada upaya agar Sambo tidak dihukum mati," tutur Sugeng.
Baca: Jaksa Pembaca Tuntutan Bharada E Bergetar, Kamaruddin: Bertentangan dengan Nurani |
Sugeng menyebut kini keputusan final berada di tangan hakim. Apalagi, Sambo adalah sosok penting, sempat memiliki kuasa besar, dan banyak informasi.
"Seperti kata Pak Mahfud MD, ada kelompok-kelompok yang meminta (Sambo dapat) hukuman mati atau seumur hidup, ada kelompok yang meminta angka 20 tahun," ujar dia.
Pembacaan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J rampung. Tuntutan jaksa dirasa kurang memuaskan bagi seluruh kubu terdakwa bahkan masyarakat.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Putri, Ricky, dan Kuat masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Publik semakin gempar usai tahu tuntutan penjara terhadap Bharada Emencapai 12 tahun.