Jakarta: Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak menyoroti suara Jaksa Paris Manalu yang bergetar saat membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.
"Artinya jaksa tidak ikhlas membacakan surat tuntutan itu karena bertentangan dengan hati nurani," kata Kamaruddin dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Ada Gerakan Bawah Tanah Kasus Sambo!' Minggu, 22 Januari 2023.
Kamaruddin mengatakan jaksa di persidangan ibarat rel kereta. Sedangkan lokomotifnya ialah Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Saya tahu di lapangan jaksa-jaksa punya kredibilitas tinggi dan sangat hebat, tapi hanya ditugaskan membaca yang disepakati di tingkat Kejaksaan Agung," ujar dia.
Kamaruddin menyebut Paris tidak bisa memberontak terhadap atasannya. Sehingga mau tidak mau dirinya harus membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Paris membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E pada Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa lainnya, Sugeng Hariadi, duduk di sebelah kiri Paris.
Ada dua momen asat Sugeng mengelus punggung Paris. Pertama, saat Paris meminta hakim menyatakan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sugeng kembali mengelus punggung Paris saat memohon hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun.
Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap Bharada E. Kejagung memastikan sudah memperhatikan berbagai aspek dalam persidangan.
"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), mungkin saja akan lebih tinggi (tuntutannya). 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Jakarta: Kuasa Hukum keluarga
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak menyoroti suara Jaksa Paris Manalu yang bergetar saat membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E). Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.
"Artinya jaksa tidak ikhlas membacakan surat tuntutan itu karena bertentangan dengan hati nurani," kata Kamaruddin dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Ada Gerakan Bawah Tanah Kasus Sambo!' Minggu, 22 Januari 2023.
Kamaruddin mengatakan jaksa di persidangan ibarat rel kereta. Sedangkan lokomotifnya ialah Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Saya tahu di lapangan jaksa-jaksa punya kredibilitas tinggi dan sangat hebat, tapi hanya ditugaskan membaca yang disepakati di tingkat Kejaksaan Agung," ujar dia.
Kamaruddin menyebut Paris tidak bisa memberontak terhadap atasannya. Sehingga mau tidak mau dirinya harus membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Paris membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E pada Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa lainnya, Sugeng Hariadi, duduk di sebelah kiri Paris.
Ada dua momen asat Sugeng mengelus punggung Paris. Pertama, saat Paris meminta hakim menyatakan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sugeng kembali mengelus punggung Paris saat memohon hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun.
Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap Bharada E. Kejagung memastikan sudah memperhatikan berbagai aspek dalam persidangan.
"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), mungkin saja akan lebih tinggi (tuntutannya). 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)