Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Medcom.id/Theo
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Medcom.id/Theo

IPW Sebut Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs Membingungkan Hakim

Theofilus Ifan Sucipto • 22 Januari 2023 11:47
Jakarta: Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs memengaruhi pertimbangan hakim. Lima terdakwa dituntut dengan tiga masa hukuman penjara berbeda.
 
"Lima orang yang didakwa perbuatan sama tapi tuntutannya beda ini sangat membingungkan nanti," kata Sugeng dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Ada Gerakan Bawah Tanah Kasus Sambo!' Minggu, 22 Januari 2023.
 
Sugeng mengatakan kebingungan itu disparitas hukuman. Yakni, ada perbedaan pemberian sanksi dari hakim dalam satu perkara yang sama.

"Sementara kita lihat fenomena Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun, Ferdy Sambo seumur hidup. Ini disparitas jauh sekali," ujar dia.
 

Baca juga: Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs Dinilai Seolah Meledek Publik


 
Sugeng menuturkan hakim harus bijak dalam menyampaikan putusan. Putusan itu harus memberi keadilan bagi seluruh pihak.
 
Pembacaan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J rampung. Tuntutan jaksa dirasa kurang memuaskan bagi seluruh kubu terdakwa bahkan masyarakat.
 
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Putri, Ricky, dan Kuat masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Publik semakin gempar usai tahu tuntutan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mencapai 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan