Jakarta: Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak merespons tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs. Tuntutan jaksa dinilai tidak menghormati publik.
"Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum Fadil Zumhana) seolah-olah meledek masyarakat," kata Kamaruddin dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Ada Gerakan Bawah Tanah Kasus Sambo!' Minggu, 22 Januari 2023.
Kamaruddin mengatakan Kejagung yang menentukan tuntutan terdakwa. Jaksa yang hadir di persidangan hanya membacakan surat tuntutan.
Menurut Kamaruddin, tuntutan itu juga terkesan meledek Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun kendari sudah jujur dan membantu menyingkap perkara.
"Seolah membenarkan apa yang dilakukan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang konsisten berbohong," papar dia.
Kamaruddin menegaskan tindakan Bharada E bukan semata-mata kehendaknya. Melainkan mengikuti perintah dari Sambo sebagai atasannya.
"Ada relasi kuat antara Kadiv Propam yang memaksa dengan diikuti pemberian janji dan melaksanakan perintah pembunuhan," jelas dia.
Pembacaan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J rampung. Tuntutan jaksa dirasa kurang memuaskan bagi seluruh kubu terdakwa bahkan masyarakat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Publik semakin gempar usai tahu tuntutan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mencapai 12 tahun.
Jakarta: Kuasa Hukum keluarga
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak merespons tuntutan terhadap terdakwa
Ferdy Sambo cs. Tuntutan jaksa dinilai tidak menghormati publik.
"Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum Fadil Zumhana) seolah-olah meledek masyarakat," kata Kamaruddin dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Ada Gerakan Bawah Tanah Kasus Sambo!' Minggu, 22 Januari 2023.
Kamaruddin mengatakan Kejagung yang menentukan tuntutan terdakwa. Jaksa yang hadir di persidangan hanya membacakan surat tuntutan.
Menurut Kamaruddin, tuntutan itu juga terkesan meledek Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun kendari sudah jujur dan membantu menyingkap perkara.
"Seolah membenarkan apa yang dilakukan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang konsisten berbohong," papar dia.
Kamaruddin menegaskan tindakan Bharada E bukan semata-mata kehendaknya. Melainkan mengikuti perintah dari Sambo sebagai atasannya.
"Ada relasi kuat antara Kadiv Propam yang memaksa dengan diikuti pemberian janji dan melaksanakan perintah pembunuhan," jelas dia.
Pembacaan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J rampung. Tuntutan jaksa dirasa kurang memuaskan bagi seluruh kubu terdakwa bahkan masyarakat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun. Publik semakin gempar usai tahu tuntutan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mencapai 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)