Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2022 11:20
Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 28 November 2022. Dia bakal memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.
Roy sejatinya dipanggil KPK pekan lalu. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan ditunda sampai hari ini.
"Memang benar yang bersangkutan sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) dan belum hadir saat itu," ucap Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan.
Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 28 November 2022. Dia bakal memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.
Roy sejatinya dipanggil KPK pekan lalu. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan ditunda sampai hari ini.
"Memang benar yang bersangkutan sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) dan belum hadir saat itu," ucap Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. hingga kini, kata dia, pencarian bukti masih dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)