Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto.
Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto.

Ferdy Sambo Sebut Kabareskrim Sempat Diperiksa Soal Kasus Tambang Ilegal

Fachri Audhia Hafiez • 29 November 2022 14:53
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal sudah dibuat dengan mendengarkan sejumlah pihak terkait. Termasuk mendengarkan keterangan Kabareskrim Komjen Agus Ardianto dan Ismail Bolong.
 
"Iya sempat (diperiksa)," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 29 November 2022.
 
Ferdy Sambo dikonfirmasi pertanyaan itu setelah mengikuti persidangan. Dia merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo juga membantah soal adanya tudingan melepas Ismail Bolong. Ia menepis tak melanjutkan proses penindakan. 
 
"Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindaklanjuti," ujar Ferdy Sambo.
 
Dia mengatakan kewenangan Propam Polri hanya sebatas menindak para anggota Korps Bhayangkara yang terlibat. Proses penindakan sudah dilakukan hingga pada tahap menyerahkan LHP.
 
"Gini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya. Sehingga, artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," ujar Ferdy Sambo.
 
Ferdy Sambo mengatakan saatnya pihak berwenang untuk menindaklanjuti terkait kasus tambang ilegal tersebut. Dia enggan berbicara banyak terkait hal tersebut.
 
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak wewenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ucap Ferdy Sambo.
 

Baca juga: Ismail Bolong Bakal Dijemput Paksa dan Ditetapkan DPO


 
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melawan pernyataan Ferdy Sambo soal kasus tambang ilegal.
 
Ferdy Sambo membenarkan pernah teken surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri terkait tambang ilegal. Surat tersebut yakni laporan hasil penyelidikan atas dugaan adanya setoran tambang ilegal ke petinggi Polri yang ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022.
 
Petinggi yang dimaksud adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kemudian, Agus menyerang balik Ferdy Sambo dengan kasus kematian Brigadir J.
 
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua (Brigadir J) saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan