Ferdy Sambo Kena Semprot Istrinya Dicatut dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
Fachri Audhia Hafiez • 07 Desember 2022 22:07
Jakarta: Saksi Ferdy Sambo kena semprot istrinya, Putri Candrawathi, setelah mengetahui dirinya dicatut dalam skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu membuat skenario soal tembak menembak Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan momen ketika ditanya Putri Candrawathi pada Sabtu pagi, 9 Juli 2022. Putri Candrawathi menanyakan peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 8 Juli 2022, atau hari tewasnya Brigadir J.
"Begitu bangun pagi, saya bangunkan istri saya, istri saya menanyakan 'ada apa kemarin?'. Saya sampaikan Richard menembak Yosua," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
Ferdy Sambo menjelaskan kepada Putri Candrawathi soal skenario tembak menembak. Rangkaian skenario itu juga disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat menceritakan itu, Putri Candrawathi marah. Putri kesal dilibatkan dalam rangkaian skenario tersebut.
"Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak menembak, karena kamu dilecehkan oleh Yosua. Istri saya marah, istri saya menyampaikan 'dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?'. Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab'," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan sudah mencoba menjelaskan kepada istrinya. Putri Candrawathi tetap tidak terima.
"Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu Yang Mulia, istri saya tetap tidak terima. Saya sampaikan bahwa saya akan tetap bertanggung jawab, makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Saksi Ferdy Sambo kena semprot istrinya, Putri Candrawathi, setelah mengetahui dirinya dicatut dalam skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri itu membuat skenario soal tembak menembak Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan momen ketika ditanya Putri Candrawathi pada Sabtu pagi, 9 Juli 2022. Putri Candrawathi menanyakan peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 8 Juli 2022, atau hari tewasnya Brigadir J.
"Begitu bangun pagi, saya bangunkan istri saya, istri saya menanyakan 'ada apa kemarin?'. Saya sampaikan Richard menembak Yosua," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
Ferdy Sambo menjelaskan kepada Putri Candrawathi soal skenario tembak menembak. Rangkaian skenario itu juga disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat menceritakan itu, Putri Candrawathi marah. Putri kesal dilibatkan dalam rangkaian skenario tersebut.
"Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak menembak, karena kamu dilecehkan oleh Yosua. Istri saya marah, istri saya menyampaikan 'dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?'. Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab'," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan sudah mencoba menjelaskan kepada istrinya. Putri Candrawathi tetap tidak terima.
"Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu Yang Mulia, istri saya tetap tidak terima. Saya sampaikan bahwa saya akan tetap bertanggung jawab, makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)