Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia bertanggung jawab membantu pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan masukan guna kemudahan investasi daerah.
Tugas itu melekat pada kejaksaan selain sebagai penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda 2023.
Menurut Jaksa Agung, pendampingan hukum yang diberikan pihaknya baru dapat dilaksanakan setelah menerima permohonan dari pemda. "Karena kejaksaan tidak dapat melakukan pendampingan hukum tanpa adanya permohonan terlebih dahulu dari pemerintah daerah," jelas Jaksa Agung, Selasa, 17 Januari 2023.
Burhanuddin mengimbau pemda yang belum mengajukan permohonanan pendampingan hukum untuk berperan aktif melakukan hal tersebut. Menurut dia, sinergitas antara kejaksaan dan pemda menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan konomi dan pengendalian inflasi.
Pada 5 September 2022, Jaksa Agung telah menerbitkan surat guna mewujudkan peran aktif kejaksaan mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi. Melalui Surat Nomor 159/A/SUJA/09/2022 itu, Jaksa Agung menginstruksikan jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan koordinasi dengan pemda, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga.
"Membentuk tim pendampingan hukum melalui Bidang Datun guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalamr angka pengendalian inflasi di daerah," sambung Burhanuddin.
Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia bertanggung jawab membantu pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan masukan guna kemudahan
investasi daerah.
Tugas itu melekat pada kejaksaan selain sebagai penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda 2023.
Menurut
Jaksa Agung, pendampingan hukum yang diberikan pihaknya baru dapat dilaksanakan setelah menerima permohonan dari pemda. "Karena kejaksaan tidak dapat melakukan pendampingan hukum tanpa adanya permohonan terlebih dahulu dari pemerintah daerah," jelas Jaksa Agung, Selasa, 17 Januari 2023.
Burhanuddin mengimbau pemda yang belum mengajukan permohonanan pendampingan hukum untuk berperan aktif melakukan hal tersebut. Menurut dia, sinergitas antara kejaksaan dan pemda menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan konomi dan pengendalian inflasi.
Pada 5 September 2022, Jaksa Agung telah menerbitkan surat guna mewujudkan peran aktif kejaksaan mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi. Melalui Surat Nomor 159/A/SUJA/09/2022 itu, Jaksa Agung menginstruksikan jajaran
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan koordinasi dengan pemda, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga.
"Membentuk tim pendampingan hukum melalui Bidang Datun guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalamr angka pengendalian inflasi di daerah," sambung Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)