Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpendapat tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan kesengajaan berbuat jahat. Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023.
Menurut Burhanuddin, terdapat keterbatasan subjektif aparat desa dalam mengelola dana desa yang kerap tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran. Burhanuddin meminta jajaran jaksa di daerah lebih bijak menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan.
"Dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) guna menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi," ujar Jaksa Agung, Selasa, 17 Januari 2023.
Kebijakan penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan desa yang dilakukan kejaksaan, lanjutnya, mengedepankan upaya preventif atau pencegahan. Hal tersebut dilakukan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.
Jaksa Agung akan membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa. Ia percaya kepala desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat.
Burhanuddin menyadari banyak kepala desa yang masih kurang paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan. "Namun demikian, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana jika secara jelas dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya," sambung Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin berharap agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari). Mereka diminta berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian, serta peengakan hukum yang mempermudah dan menarik bagi investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkesinambungan.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpendapat tidak semua kesalahan dalam pengelolaan
keuangan desa disebabkan kesengajaan berbuat jahat. Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023.
Menurut
Burhanuddin, terdapat keterbatasan subjektif aparat desa dalam mengelola dana desa yang kerap tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran. Burhanuddin meminta jajaran jaksa di daerah lebih bijak menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan.
"Dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) guna menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi," ujar Jaksa Agung, Selasa, 17 Januari 2023.
Kebijakan penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan desa yang dilakukan
kejaksaan, lanjutnya, mengedepankan upaya preventif atau pencegahan. Hal tersebut dilakukan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.
Jaksa Agung akan membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa. Ia percaya kepala desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat.
Burhanuddin menyadari banyak kepala desa yang masih kurang paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan. "Namun demikian, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana jika secara jelas dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya," sambung Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin berharap agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari). Mereka diminta berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian, serta peengakan hukum yang mempermudah dan menarik bagi investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkesinambungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)