Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan uang suap penerimaan mahasiswa baru yang diterima Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Manager Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A diminta memberikan informasi tersebut.
"Didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka KRM (Karomani)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 23 Oktober 2022.
Ipi enggan memerinci barang yang diduga dibeli Karomani di perusahaan mebel itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Andi segera diadili.
KPK merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus pihak swasta, Andi Desfiandi. Penyuap Karomani itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Penahanan Andi kini diperpanjang sampai 6 November 2022. Penanggungjawab penahanan Andi kini menjadi kewenangan jaksa. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menelusuri penggunaan uang
suap penerimaan mahasiswa baru yang diterima Rektor Universitas Lampung (
Unila) Karomani. Manager Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A diminta memberikan informasi tersebut.
"Didalami pengetahuannya di antaranya terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka KRM (Karomani)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 23 Oktober 2022.
Ipi enggan memerinci barang yang diduga dibeli Karomani di perusahaan mebel itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Andi segera diadili.
KPK merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus pihak swasta, Andi Desfiandi. Penyuap Karomani itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Penahanan Andi kini diperpanjang sampai 6 November 2022. Penanggungjawab penahanan Andi kini menjadi kewenangan jaksa. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)