"KPK wajib telusuri kemudian lakukan penindakan berupa penyidikan, penetapan tersangka dan bawa ke pengadilan tipikor. Bahkan wajib dijerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Kamis, 26 Januari 2023.
Boyamin menjelaskan banyak petinggi partai politik merupakan penyelenggara negara. Selain itu, kejahatan lingkungan juga identik dengan pejabat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kejahatan lingkungan pasti melibatkan oknum pejabat, sehingga paling pas dikenakan tindak pidana korupsi," ucap Boyamin.
Karena itulah KPK diminta mendalami aliran dana panas itu. Lembaga Antikorupsi juga diminta menjemput bola dengan meminta data tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tugas KPK memberantas korupsi maka wajib hukumnya untuk jemput bola, enggak boleh pasif," ujar Boyamin.
Baca: Kasus Formula E, KPK: Pimpinan Tak Bisa Memaksakan Perkara Naik Tanpa Dasar Cukup |
Di sisi lain, KPK mengaku belum mengetahui aliran dana itu. Karena, datanya belum diberikan PPATK.
"KPK maupun selaku pribadi belum tahu tentang hal ini," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sebelumnya, PPATK mengungkap aliran duit dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan bisa mencapai Rp1 triliun di satu kasus. PPATK menyebut salah satunya duit mengalir ke anggota partai politik.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengkhawatirkan aliran dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pemilu. Mengingat, saat ini sudah memasuki tahun-tahun politik.