Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kejari Jaksel: Penahanan AKP Irfan Widyanto Sah

Fachri Audhia Hafiez • 18 Oktober 2022 20:01
Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menegaskan bahwa penetapan penahanan terhadap AKP Irfan Widyanto sudah sah. Irfan merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
 
"Pada intinya kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada yaitu KUHAP, untuk yang lainnya kami menyampaikan bahwa perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi kepada Medcom.id, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Keterangan Syarief tersebut sekaligus menjawab tanggapan atas gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Irfan. Tergugat atau termohon dalam hal ini Kejari Jaksel.

Persidangan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Agenda sidang mendengarkan jawaban Kejari Jaksel.
 
AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanannya yang diajukan Kejari Jaksel tidak sah dan ia meminta agar dibebaskan. Hal itu tertuang dalam petitum gugatan praperadilan Irfan.
 
"Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
 

Baca juga: LPSK Ingatkan Justice Collaborator Bharada E Bisa Batal, Begini Penjelasannya


 
Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 
 
Sementara itu, ada tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice. Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan