Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

LPSK Ingatkan Justice Collaborator Bharada E Bisa Batal, Begini Penjelasannya

Fachri Audhia Hafiez • 18 Oktober 2022 17:01
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan bahwa permohonan justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bisa batal. Permohonan itu bisa gugur bila Bharada E mengubah keterangan selama persidangan.
 
"(Ubah kesaksian, JC) batal, perlindungannya juga batal," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dihubungi, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
LPSK, kata Susi, masih memantau persidangan untuk memberikan kelayakan status JC tersebut. JC akan diputuskan dalam putusan pengadilan.

LPSK akan memberikan rekomendasi JC kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkannya dalam amar tuntutan. JC juga menguntungkan Bharada E dalam hal keringanan tuntutan.
 
"Nanti (status JC-nya). Nanti juga kami akan memberikan rekomendasi ke JPU untuk memberikan keringanan tuntutan. Setelah itu baru kita tahu pokoknya semua ini wujudnya di putusan pengadilan, putusan hakim," jelas Susi.

Baca: Jelang Sidang Bharada E, Dikawal LPSK hingga Bertabur Karangan Bunga 


Susi mengatakan sebagian hak yang didapatkan Bharada E sebagai calon penerima status JC juga sudah dipenuhi. Hal itu sesuai dengan permohonan LPSK yang melindungi Bharada E.
 
"Hak-haknya sudah dipenuhi sebagian, misalnya dia dipisahkan tahanan, dipisahkan berkas dengan berkas pelaku lainnya, bahkan pemisahan persidangan," ucap Susi.
 
Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal; sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf; serta Bharada E. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Sementara itu, ada tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan