Jelang Sidang Bharada E, Dikawal LPSK hingga Bertabur Karangan Bunga
Fachri Audhia Hafiez • 18 Oktober 2022 09:35
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022. Ia sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pantauan Medcom.id, Bharada E datang dengan pengawalan petugas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kejaksaan Agung. Ia memakai rompi tahanan dan tak berbicara apapun.
Bharada E langsung digiring ke ruang tahanan PN Jaksel. Sidang perkara nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu sedianya dihelat pukul 10.00 WIB.
Kedatangan Bharada E juga dipenuhi karangan bunga sebagai bentuk dukungan oleh publik. Sejumlah karangan bunga diletakkan di bagian luar Gedung PN Jaksel.
Pada bagian karangan bunga tertulis 'Save Bharada E'. Karangan bunga tertulis berasal dari 'ibu-ibu online' hingga 'fans Bharada E'.
Karangan bunga mengalir untuk Bharada E. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sebanyak lima orang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima orang yang berstatus terdakwa itu yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi serta Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah diadili pada Senin, 17 Oktober 2022. Kelima Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022. Ia sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pantauan Medcom.id, Bharada E datang dengan pengawalan petugas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kejaksaan Agung. Ia memakai rompi tahanan dan tak berbicara apapun.
Bharada E langsung digiring ke ruang tahanan PN Jaksel. Sidang perkara nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu sedianya dihelat pukul 10.00 WIB.
Kedatangan Bharada E juga dipenuhi karangan bunga sebagai bentuk dukungan oleh publik. Sejumlah karangan bunga diletakkan di bagian luar Gedung PN Jaksel.
Pada bagian karangan bunga tertulis 'Save Bharada E'. Karangan bunga tertulis berasal dari 'ibu-ibu online' hingga 'fans Bharada E'.

Karangan bunga mengalir untuk Bharada E. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sebanyak lima orang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima orang yang berstatus terdakwa itu yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi serta Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah diadili pada Senin, 17 Oktober 2022. Kelima Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)