Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Agenda sidang pertama," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang perkara nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu digelar pukul 10.00 WIB. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu terbuka untuk umum.
Sebanyak lima orang terlibat dalam kasus ini. Kelima orang yang berstatus terdakwa itu yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi serta Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah diadili pada Senin, 17 Oktober 2022. Kelima Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana terkait kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Agenda sidang pertama," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang perkara nomor 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu digelar pukul 10.00 WIB. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu terbuka untuk umum.
Sebanyak lima orang terlibat dalam kasus ini. Kelima orang yang berstatus terdakwa itu yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi serta
Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah diadili pada Senin, 17 Oktober 2022. Kelima Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)