Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat hakim agung dalam kasus dugaan rasuah penanganan perkara. Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum itu ke Lembaga Antikorupsi.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
Andi mengatakan inisial hakim agung yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ialah GZ. Penetapan tersangka itu diyakini sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi.
Di sisi lain, Andi belum bicara banyak soal penonaktifan GZ sebagai hakim agung. "Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Perkara itu telah menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri enggan memerinci total dan identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum oleh KPK. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat hakim agung dalam kasus
dugaan rasuah penanganan perkara.
Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum itu ke Lembaga Antikorupsi.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
Andi mengatakan inisial
hakim agung yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ialah GZ. Penetapan tersangka itu diyakini sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi.
Di sisi lain, Andi belum bicara banyak soal penonaktifan GZ sebagai hakim agung. "Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," ucap dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Perkara itu telah menjerat hakim agung
Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri enggan memerinci total dan identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum oleh KPK. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)