Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung/MI/Susanto
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung/MI/Susanto

Penempatan Tentara di Gedung MA Dinilai Tak Sesuai UU TNI

Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2022 09:44
Jakarta: Penempatan tentara di Gedung Mahkamah Agung (MA) dinilai mengganggu profesionalitas TNI. Kebijakan itu juga tak sesuai Undang-Undang (UU) tentang TNI.
 
"Kebijakan MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI. Karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," kata peneliti Imparsial, Al Araf, melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
 
Al Araf mengatakan bila penempatan TNI dalam rangka pengamanan hakim MA, tidak termasuk tugas pokok dan fungsi TNI. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Selain itu, pelibatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA terkait operasi militer selain perang dianggap tak sesuai. Heharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara pada Pasal 7 ayat 3 UU TNI, bukan keputusan MA.
 

Baca: Gedung MA Dijaga Tentara, Panglima TNI Didesak Turun Tangan


"Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah
bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR atau pada penjelasan Pasal 5 UU TNI," ujar Al Araf.
 
Lebih lanjut, Al Araf mengatakan penggunaan TNI sebagai satuan pengamanan (satpam) sebagai upaya memberikan kesan gagah terhadap MA yang selama ini lemah dan gagal dalam mereformasi institusinya. Di sisi lain, pelibatan prajurit TNI dikhawatirkan disalahgunakan.
 
Prajurit akan dipandang untuk membentengi MA dari aparat penegak hukum (APH) lain, seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih belum lama ini hakim agung terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.
 
"Perlu diingat bahwa kebijakan pengamanan MA oleh TNI tidak lama berselang setelah adanya operasi tangkap tangan terhadap salah satu hakim MA. Pada titik ini, butuh ketegasan Panglima TNI agar konsisten menempatkan TNI dalam rel nya sebagai prajurit sesuai dengan mandat UU TNI dengan tidak memenuhi permintaan MA," kata Al Araf.
 
Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan MA telah melakukan evaluasi dan memilih menempatkan TNI di lingkungan mahkamah. Hal itu dalam rangka meningkatkan keamanan.
 
Pengamanan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya. Sekaligus memastikan tamu-tamu yang layak atau tidak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan