Jakarta: Polri membongkar modus operandi para pelaku kasus laboratorium masak sabu (narcotics kitchen lab) di Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku yang merupakan warga negara Iran mengemas bubuk sabu mentah dalam paket keramik yang dikirim dari Jerman ke Indonesia.
"Narkotika jenis sabu ini berasal dari Jerman yang dikirimkan via kantor pos ke warga negara Iran, kemudian dalam bentuk mentah seperti rekan-rekan lihat di depan kita adalah paket keramik," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Apartemen Casa Grande Avalon Mirage, Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.
Sebanyak dua tersangka yang merupakan pria asal Iran ditangkap. Keduanya berinisial MHD, 35, dan AK, 25. MHD berperan sebagai penerima paket dan AK sebagai tukang masak sabu.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan kedua tersangka tidak saling mengenal. Mereka dikendalikan tersangka lain, S, warga Iran yang masih buron.
Calvin menyebut MHD sudah tinggal di Jakarta selama 3,5 bulan. Dia menetap di Apartemen Sudirman Park Tower. Sedangkan, AK tinggal di Jakarta selama 1,5 bulan dan menetap di Apartemen Casa Grande Kasablanka. Keduanya tinggal di Indonesia menggunakan visa turis atau kunjungan wisata.
Keterlibatan kedua tersangka ini bermula saat MHD ditawarkan pekerjaan di bidang interior oleh S. Sementara itu, AK ditawarkan bekerja sebagai mekanik. Deiring berjalannya waktu, diketahui pekerjaan tersebut hanya modus belaka.
Baca: Polisi Bongkar Pabrik Pembuat Sabu dalam Keramik Jaringan Jerman-Indonesia |
Selama bekerja, MHD ditugaskan menerima paket narkoba yang dikirim ke Indonesia. Sudah tiga kali paket narkoba itu dikirimkan. Dengan rincian paket pertama dan kedua dikirimkan pada Oktober 2022 seberat masing-masing 6,7 kg. Sedangkan, paket ketiga dikirimkan pada November seberat 3,6 kg.
"Peran dari tersangka MHD adalah mulai dari menerima paket yang dikirim ke Indonesia, yang dikendalikan DPO S, karena yang membiayai DPO S, dari pengiriman dan penempatan mereka tinggal di apartemen itu yang biaya DPO S. Menerima tiga kali paket melalui kantor pos," papar Calvin.
Sementara itu, tersangka AK ditugaskan sebagai koki. Bukan memasak makanan, melainkan memasak bubuk sabu menjadi sabu kristal yang siap jual.
Calvin menyebut AK sempat menolak permintaan S, karena desakan dia terpaksa melakukan pekerjaannya tersebut. AK mengetahui tata cara mengolah sabu setelah diajarkan S melalui video prescon yang dipandu lewat telepon genggam.
Polisi tengah memburu S dan mendalami jaringan narkotika tersebut. Kedua tersangka yang ditangkap telah ditahan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasalc132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Lalu, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di