Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus narcotics kitchen lab sindikat Iran jaringan Jerman-Indonesia. Dalam hal ini pengedaran sabu yang diselundupkan dalam paket keramik.
"Ini yang dinamakan paket keramik, ini di atas mengelabui, di bawah paket keramik ini tersembunyi (sabu) yang bentuknya masih setengah jadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Apartemen Casa Grande Avalon Mirage, Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.
Ramadhan menuturkan narcotics kitchen lab ini sindikat Iran dengan jaringan Jerman-Indonesia. Disebut jaringan itu karena narkotika jenis sabu ini berasal dari Jerman yang dikirimkan via Kantor Pos ke warga negara Iran dalam bentuk mentah.
"Barang-barang ini dikirim berupa paket keramik melalui kantor pos, diterima kemudian di proses ulang dan dibuat lebih masak lagi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta," ungkap Ramadhan.
Pabriknya juga berada di Apartemen Casa Grande Avalon Mirage, Jakarta Selatan. Tepatnya Lantai 32 Nomor 7.
Ramadhan menyebut dalam pengungkapan ini polisi menangkap dua tersangka berinisial MHD, 35 dan AK, 25. Keduanya merupakan warga negara Iran.
"Satu lagi dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) dalam proses pencarian, juga dari warga negara Iran atas nama S," ujar Ramadhan.
Polisi menyita 9,3 kg sabu dalam pengungkapan kasus ini. Rinciannya, dari tersangka AK sebanyak 5,3 kg sabu siap edar, sedangkan dari MHD disita 4 kg sabu bubuk.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit HP, dan paspor dari tersangka MHD. Lalu, dua HP dan seperangkat alat produksi sabu dari tersangka AK.
Kedua tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasalc132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim
Polri membongkar kasus
narcotics kitchen lab sindikat Iran jaringan Jerman-Indonesia. Dalam hal ini pengedaran
sabu yang diselundupkan dalam paket keramik.
"Ini yang dinamakan paket keramik, ini di atas mengelabui, di bawah paket keramik ini tersembunyi (sabu) yang bentuknya masih setengah jadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Apartemen Casa Grande Avalon Mirage, Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.
Ramadhan menuturkan
narcotics kitchen lab ini sindikat Iran dengan
jaringan Jerman-Indonesia. Disebut jaringan itu karena narkotika jenis sabu ini berasal dari Jerman yang dikirimkan via Kantor Pos ke warga negara Iran dalam bentuk mentah.
"Barang-barang ini dikirim berupa paket keramik melalui kantor pos, diterima kemudian di proses ulang dan dibuat lebih masak lagi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta," ungkap Ramadhan.
Pabriknya juga berada di Apartemen Casa Grande Avalon Mirage, Jakarta Selatan. Tepatnya Lantai 32 Nomor 7.
Ramadhan menyebut dalam pengungkapan ini polisi menangkap dua tersangka berinisial MHD, 35 dan AK, 25. Keduanya merupakan warga negara Iran.
"Satu lagi dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) dalam proses pencarian, juga dari warga negara Iran atas nama S," ujar Ramadhan.
Polisi menyita 9,3 kg sabu dalam pengungkapan kasus ini. Rinciannya, dari tersangka AK sebanyak 5,3 kg sabu siap edar, sedangkan dari MHD disita 4 kg sabu bubuk.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit HP, dan paspor dari tersangka MHD. Lalu, dua HP dan seperangkat alat produksi sabu dari tersangka AK.
Kedua tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasalc132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)