Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susanto
Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susanto

Putri Candrawathi Wajib Lapor Besok, Langsung Ditahan Gak Ya?

Siti Yona Hukmana • 29 September 2022 10:57
Jakarta: Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo itu akan menjalani wajib lapor pada Jumat, 30 September 2022.
 
"Iya benar besok (wajib lapor)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, kepada Medcom.id, Kamis, 29 September 2022.
 
Arman mengatakan kliennya menjalani wajib lapor dua kali seminggu. Wajib lapor dikenakan karena Putri tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"(Wajib lapor hari lainnya) Senin," ujar Arman.
 
Putri Candrawathi bisa saja ditahan saat wajib lapor pada Jumat, 29 September atau Senin, 3 Oktober 2022. Pasalnya, Putri akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Oktober 2022, untuk menjalani persidangan. Namun, Arman mengatakan kliennya tidak siap ditahan.
 
"Tidak ada seorang pun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ujar Arman.
 

Baca: Biar Enggak Kabur, Putri Candrawathi Dilarang Bepergian ke Luar Negeri


Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah melakukan evaluasi terhadap kesehatan Putri Candrawathi. Dia belum dapat memastikan Putri bakal ditahan atau tidak setelah hasil evaluasi kesehatan keluar. Menurut dia, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan saat pelimpahan Putri dan empat tersangka lainnya pada Senin, 3 Oktober 2022.
 
"Apabila ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik, tentunya nanti juga saya sampaikan kepada teman-teman, saya juga tidak sendiri. Nanti saya minta penyidik mendampingi, ya secara teknis nanti penyidik yang bisa menjelaskan kepada teman-teman," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
 
Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan