Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan dan penangkalan ke Imigrasi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, seiring lengkapnya berkas perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan upaya itu dilakukan untuk mencegah Putri melarikan diri ke luar negeri.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal (pencekalan) agar tidak ke luar negeri," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Fadil belum bisa memastikan status penahanan Putri Candrawathi setelah tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Menurut dia, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penuntut umum.
Penahanan tersangka, kata Fadil, ditentukan alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif antara lain didasarkan pada pasal yang disangkakan terhadap Putri, yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukum di atas 9 tahun penjara. Sementara itu, alasan subjektif didasarkan pada kekhawatiran jaksa jika Putri melarikan diri dan merusak barang bukti.
"Kami akan melakukan pencekalan melakukan pencegahan terhadap Ibu PC. Saya bilang silakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," ujar Fadil.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) mengajukan pencegahan dan penangkalan ke Imigrasi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, seiring lengkapnya berkas perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan upaya itu dilakukan untuk mencegah Putri melarikan diri ke luar negeri.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal (pencekalan) agar tidak ke luar negeri," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Fadil belum bisa memastikan status penahanan
Putri Candrawathi setelah tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Menurut dia, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penuntut umum.
Penahanan tersangka, kata Fadil, ditentukan alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif antara lain didasarkan pada pasal yang disangkakan terhadap Putri, yaitu Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukum di atas 9 tahun penjara. Sementara itu, alasan subjektif didasarkan pada kekhawatiran jaksa jika
Putri melarikan diri dan merusak barang bukti.
"Kami akan melakukan pencekalan melakukan pencegahan terhadap Ibu PC. Saya bilang silakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," ujar Fadil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)