Kondisi terkini di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kondisi terkini di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Dipastikan Lihat Posisi CCTV di Lantai 2 dan 3 Rumah Sambo di Saguling

Fachri Audhia Hafiez • 04 Januari 2023 22:00
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dipastikan melihat CCTV di lantai dua dan tiga rumah pribadi Ferdy Sambo, kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Temuan itu terungkap saat majelis hakim melakukan pengecekan untuk membuktikan keterangan fakta yang terungkap di persidangan.
 
"Kami melihat bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga. Tadi majelis hakim sudah melihat langsung ya bahwa ada CCTV sebenarnya," kata penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, di kawasan Kompleks Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Ronny ikut dalam pengecekan tersebut. Ia ikut mengecek karena kediaman di Saguling berkaitan dengan rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

CCTV itu dinilai penting rangkaian peristiwa sebelum terbunuhnya Brigadir J. Rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan mayoritas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
Selain itu, Ronny juga menjelaskan perihal pengecekan di kediaman dinas Ferdy Sambo. Pengecekan itu terkait mengetahui posisi para terdakwa saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
 
"Ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat. Jadi hari ini menggambarkan situasi bagimana perkara penembakan, situasi yang ada di TKP," ujar Ronny.

Baca: Hakim Telusuri Posisi Brigadir J Masih Hidup yang Terlihat di CCTV


Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo agar seluruh pihak berperkara kecuali saksi dan terdakwa untuk meninjau TKP pembunuhan Brigadir J. Saksi dan terdakwa tidak dilibatkan karena peninjauan itu bukan bagian dari pembuktian yang mestinya dilakukan di ruang sidang.
 
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Wahyu saat persidangan Selasa, 3 Januari 2023.
 
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan