Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat cek pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat cek pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo

Hakim Telusuri Posisi Brigadir J Masih Hidup yang Terlihat di CCTV

Fachri Audhia Hafiez • 04 Januari 2023 20:31
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menelusuri bagian pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 4 Januari 2023. Terlihat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengecek bagian luar rumah yang memperlihatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup melalui rekaman CCTV.
 
Pada surat dakwaan dijelaskan bahwa Ferdy Sambo menyebut peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi sebelum dia datang ke rumah dinasnya. Tembak menembak terjadi antara Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Namun, berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya saat Brigadir J masih hidup. Brigadir J sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah.

Pantauan Medcom.id melalui tvpool, pengecekan itu dilakukan bersama jaksa penuntut umum (JPU) serta seluruh tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim Wahyu sempat mengumpulkan para penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dan jaksa.
 
"Kan dari sini, kemarin CCTV muncul (Brigadir J masih hidup) ya. Kita enggak usah komentar sedikit pun, kita cuma melihat lokasi saja, benar di sini. Kita lihat di CCTV kemarin bareng sama-sama di persidangan," kata Hakim Wahyu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Setelah melakukan peninjauan, Hakim Wahyu pergi meninggalkan lokasi. Mereka tercatat hanya 15 menit melakukan peninjauan.

Baca: Cek Rumah Dinas Sambo, Hakim Mengamati Lokasi Brigadir J Dieksekusi 


Pengecekan itu tidak hanya dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo. Hakim juga mengecek rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
 
Giat itu dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara pembunuhan terhadap Brigadir J. Sekaligus meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum memutus perkara.
 
Sebelumnya, pejabat humas PN Jaksel Djuyamto menekankan bahwa terdakwa tidak dilibatkan dalam giat tersebut. Selain itu, pada pengecekan tersebut pihak berperkara tidak boleh mengajukan pertanyaan.
 
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," ucap Djuyamto di PN Jaksel, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan