Jakarta: Tersangka kasus penipuan Rionald Anggara Soerjanto diberhentikan dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Pemberhentian dilakukan setelah Rionald resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menonaktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech," kata Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski, saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.
Abynprima mengatakan penonaktifan pria asal Cirebon, Jawa Barat, tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan (SK) No.040/AFTECH/Governance/IX/2022. Surat Keputusan Penonaktifan Ketua Departemen Aftech itu diterbitkan Jumat, 2 September 2022.
"Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Aftech, Bapak Pandu Sjahrir. Serta Sekretaris Jenderal Bapak Budi Gandasoebrata, dan telah dikirimkan ke yang bersangkutan," ujar Abynprima.
Abynprima memastikan Co-Founder Digidata itu sudah tak ada lagi dalam struktur Aftech. Namanya dicabut usai diberhentikan.
"Ya betul (sudah bukan menjadi bagian Aftech) pemberhentian. Sudah tidak dalam struktur Aftech, mengingat sudah ada surat keputusan penonaktifan," ungkap Abynprima.
Rionald ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022. Dia ditangkap dan dijebloskan ke rutan pada Rabu malam, 31 Agustus 2022.
"Ditahan (selama) 20 hari (pertama)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Berkas perkara Rionald telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara tersebut. Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Jakarta: Tersangka kasus
penipuan Rionald Anggara Soerjanto diberhentikan dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Pemberhentian dilakukan setelah Rionald resmi
ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan.
"Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menonaktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech," kata Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski, saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.
Abynprima mengatakan penonaktifan pria asal Cirebon, Jawa Barat, tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan (SK) No.040/AFTECH/Governance/IX/2022. Surat Keputusan Penonaktifan Ketua Departemen Aftech itu diterbitkan Jumat, 2 September 2022.
"Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Aftech, Bapak Pandu Sjahrir. Serta Sekretaris Jenderal Bapak Budi Gandasoebrata, dan telah dikirimkan ke yang bersangkutan," ujar Abynprima.
Abynprima memastikan Co-Founder Digidata itu sudah tak ada lagi dalam struktur Aftech. Namanya dicabut usai diberhentikan.
"Ya betul (sudah bukan menjadi bagian Aftech) pemberhentian. Sudah tidak dalam struktur Aftech, mengingat sudah ada surat keputusan penonaktifan," ungkap Abynprima.
Rionald ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022. Dia ditangkap dan dijebloskan ke rutan pada Rabu malam, 31 Agustus 2022.
"Ditahan (selama) 20 hari (pertama)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Berkas perkara Rionald telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara tersebut. Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)