Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Rionald Soerjanto Jadi Tersangka Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia

Siti Yona Hukmana • 10 Agustus 2022 20:10
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 8 Agustus 2022.
 
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Wisnu mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Rionald. Dia akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus 2022.

"Hari Kamis, panggilannya jam 10.00 WIB," ujar Whisnu.
 

Baca: Dugaan Penipuan Rionald Anggara Diselisik Lewat Saksi Ahli


Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus dugaan penipuan terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.
 
"Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," saat dikonfirmasi terpisah.
 
Dia menyebut penyidik telah memeriksa 27 saksi. Penyidik Dittipideksus disebut masih melakukan pendalaman.
 
"Dari kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli," ujar Ramadhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>