Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan uang Rp4,1 miliar milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid tidak dinyatakan dirampas oleh negara melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Padahal, uang itu diyakini hasil gratifikasi.
"Terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa (Abdul) tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 4 September 2022.
Ali mengatakan uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Abdul. Uang itu diyakini diberikan untuk memengaruhi Abdul membuat kebijakan sebagai bupati di HSU.
KPK meyakini uang itu seharusnya tidak boleh dinikmati Abdul karena termasuk pemberian yang dilarang terhadap penyelenggara negara berdasarkan aturan yang berlaku. Keputusan majelis hakim tingkat pertama itu akhirnya diprotes KPK dalam memori banding.
"Adapun yang menjadi argumentasi tim jaksa yang jabarkan dalam memori banding tim jaksa, antara lain terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi) diakui terdakwa karena menerima pemberian uang diantaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU," ujar Ali.
KPK juga menyayangkan tidak adanya pembayaran pidana pengganti sebesar Rp26 miliar ke Abdul. Padahal, Abdul sudah menikmati uang hasil rasuahnya.
"Seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan," kata Ali.
KPK mengajukan banding atas vonis Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Protes putusan sidang perdana itu karena tidak adanya hukuman uang pengganti.
Abdul divonis penjara delapan tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia juga dijatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Tidak ada pidana pengganti yang dijatuhkan hakim tingkat pertama terhadap Abdul.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan uang Rp4,1 miliar milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU)
Abdul Wahid tidak dinyatakan dirampas oleh negara melalui Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Padahal, uang itu diyakini hasil
gratifikasi.
"Terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa (Abdul) tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 4 September 2022.
Ali mengatakan uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Abdul. Uang itu diyakini diberikan untuk memengaruhi Abdul membuat kebijakan sebagai bupati di HSU.
KPK meyakini uang itu seharusnya tidak boleh dinikmati Abdul karena termasuk pemberian yang dilarang terhadap penyelenggara negara berdasarkan aturan yang berlaku. Keputusan majelis hakim tingkat pertama itu akhirnya diprotes KPK dalam memori banding.
"Adapun yang menjadi argumentasi tim jaksa yang jabarkan dalam memori banding tim jaksa, antara lain terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi) diakui terdakwa karena menerima pemberian uang diantaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU," ujar Ali.
KPK juga menyayangkan tidak adanya pembayaran pidana pengganti sebesar Rp26 miliar ke Abdul. Padahal, Abdul sudah menikmati uang hasil rasuahnya.
"Seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan," kata Ali.
KPK mengajukan banding atas vonis Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Protes putusan sidang perdana itu karena tidak adanya hukuman uang pengganti.
Abdul divonis penjara delapan tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia juga dijatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Tidak ada pidana pengganti yang dijatuhkan hakim tingkat pertama terhadap Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)