"Alasan banding dari tim jaksa, antara lain karena tidak dijatuhkannya putusan hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti Rp26 Miliar terhadap terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2022.
KPK menilai ada kerugian negara dari tindakan korupsi yang dilakukan Abdul. Uang hasil korupsinya bahkan sudah berubah bentuk.
"Tim jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi," ujar Ali.
Baca: Eks Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU Dijebloskan ke Lapas Banjarmasin |
KPK bakal mengupayakan pidana pengganti itu menjerat Abdul. Hukuman penjara saja diyakini tidak akan memberikan efek jera.
"Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya asset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini," kata Ali.
KPK berharap majelis banding bijak. Permintaan uang pengganti itu demi mengembalikan kerugian negara dari tindakan koruptif yang dilakukan Abdul.
Abdul divonis penjara delapan tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dia juga dijatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Tidak ada pidana pengganti yang dijatuhkan hakim tingkat pertama terhadap Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id