KPK Usul Pejabat Tak Serahkan LHKPN Dicopot
Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 08:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan belum ada hukuman untuk pejabat yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, data itu merupakan komitmen antikorupsi bagi para pejabat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai hukuman wajib untuk meningkatkan kepatuhan penyerahan LHKPN. Salah satu hukuman yang diusulkan bagi pejabat yang tak patuh dengan LHKPN, yakni pencopotan posisi.
"Kalau yang ada sudah punya jabatam tetapi tidak lapor padahal wajib lapor, copot jabatannya, di undang-undang memang tidak ada sanksinya," kata Alex di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Alex mengatakan pihaknya ingin menjadikan penyerahan LHKPN sebagai standar perilaku. Pejabat yang bandel dalam penyerahan LHKPN minimal dihukum tidak naik pangkat.
"Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya," ucap Alex.
Hukuman itu baru sebatas saran. KPK berharap pemerintah membuat aturan yang tegas bagi pejabat yang menyepelekan penyerahan LHKPN.
Alex menegaskan LHKPN penting digunakan untuk menjadi data dalam peta rawan korupsi. Pasalnya, instansi yang pejabatnya malas menyerahkan laporan bakal ketahuan oleh data KPK.
"Kita bisa petakan instansi mana yang lebih rawan, APH, Ditjen Pajak, Ditjen Cukai, kemudian BPN yang rawan pungli dan lain sebagainya," ujar Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan belum ada hukuman untuk pejabat yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, data itu merupakan komitmen antikorupsi bagi para pejabat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai hukuman wajib untuk meningkatkan kepatuhan penyerahan LHKPN. Salah satu hukuman yang diusulkan bagi pejabat yang tak patuh dengan LHKPN, yakni pencopotan posisi.
"Kalau yang ada sudah punya jabatam tetapi tidak lapor padahal wajib lapor, copot jabatannya, di undang-undang memang tidak ada sanksinya," kata Alex di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Alex mengatakan pihaknya ingin menjadikan penyerahan LHKPN sebagai standar perilaku. Pejabat yang bandel dalam penyerahan LHKPN minimal dihukum tidak naik pangkat.
"Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya," ucap Alex.
Hukuman itu baru sebatas saran. KPK berharap pemerintah membuat aturan yang tegas bagi pejabat yang menyepelekan penyerahan LHKPN.
Alex menegaskan LHKPN penting digunakan untuk menjadi data dalam peta rawan korupsi. Pasalnya, instansi yang pejabatnya malas menyerahkan laporan bakal ketahuan oleh data KPK.
"Kita bisa petakan instansi mana yang lebih rawan, APH, Ditjen Pajak, Ditjen Cukai, kemudian BPN yang rawan pungli dan lain sebagainya," ujar Alex. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)