Pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan. (Medcom.id/Siti Yona)
Pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan. (Medcom.id/Siti Yona)

2 Tersangka Korupsi pada Anak Usaha Jakpro Dilimpahkan ke Kejagung Jumat

Siti Yona Hukmana • 13 Desember 2022 19:59
Jakarta: Polri rampung memberkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Tahun 2015-2018. Kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 16 Desember 2022.
 
"Jumat dilimpahkan tahap II, barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada Medcom.id, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Namun, Arief belum merinci apa saja barang bukti yang dilimpahkan ke Kejagung. Dia akan menyampaikan detail saat pelimpahan.

"Besok akan di update kembali ya," ujar Arief.
 
Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Christman ditahan sejak Senin, 28 November 2022. Sedangkan Ario ditahan sejak Jumat, 9 Desember 2022.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal terkait tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: 2 Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro Ditahan


Polisi telah menyita aset kedua tersangka dalam perkara TPPU dengan nilai Rp5.871.302.000. Di antaranya dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp571.302.000.
 
Kasus ini diselidiki berbekal laporan polisi (LP) tipe A dengan nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021. Dittipidkor Bareskrim Polri menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 8 Februari 2021.
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup. Kedua tersangka diduga melakukan pembangunan menara telekomunikasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada yang tidak dibangun. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp315 miliar.
 
Kasus bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan pihak swasta di bidang telekomunikasi periode 2015-2016. Pihak swasta itu yakni PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT Mitratel (M), PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM). Kerja sama itu dalam bentuk menerima order menara telekomunikasi.
 
PT JIP telah menerima order pembangunan menara telekomunikasi dari PT TGM sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra. Sedangkan, dari PT Mitratel sebanyak 400 menara telekomunikasi di Jawa dan Sulawesi. Lalu, dari PT M2S sebanyak 36 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra dan dari PT TSM sebanyak 1.140 menara telekomunikasi di Jawa, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur.
 
Adapun modal pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP meminjam modal kerja kepada PT Jakpro melalui eks Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp150 miliar, pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan Tahun 2016 sebesar Rp100 miliar. Pinjaman itu diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015-2016.
 
Seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya. Berdasarkan fakta, pekerjaan pembangunan menara dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif serta di design oleh Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto. Christman membuat PT IPS sebagai subkontraktor dalam rangka menutupi kejahatan tersebut. Kemudian, PT Goesar Tiga Putra sebagai penampung uang dari PT IPS untuk pembayaran pekerjaan fiktif.
 
Terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan proyek tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116. Christman telah membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dari uang haram itu, yakni mobil, rumah, tanah dan lain-lain.

Baca: Kadiv di Jakpro Group Bantah Terlibat Nepotisme


Kerja sama itu berkelanjutan hingga 2017-2018. PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON. Yaitu PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Dalam kerja sama itu, PT JIP memberikan pekerjaan kepada PT ACB pengadaan GPON sebanyak 40 site di Gedung Wilayah
Jakarta pada 2017.
 
Lalu, pengadaan GPON kepada PT ACB, PT IKP dan PT TPI sebanyak 47 site di
Gedung Wilayah Jakarta pada 2018. Adapun modal pekerjaan pengadaan GPON, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp234.736.000.000. Pada 2017 sebesar Rp115.395.000.000 dan Tahun 2018 sebesar Rp118.341.000.000.
 
Pinjamannya juga dilakukan dengan skema PMD Tahun 2015, yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan fakta didapat, hasil pekerjaan GPON pada tahun 2017 sebanyak 40 site hanya satu site terpasang dan berfungsi, sedangkan 39 site terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi).
 
Sementara itu, pada 2018 sebanyak 47 site, 32 site terpasang namun komponen tidak lengkap. Sehingga tidak berfungsi dan 15 site tidak terpasang. Seluruh PT tersebut (PT ACB, PT TPI dan PT IKP dibentuk oleh Christman Desanto dan saling terafiliasi, serta pekerjaan GPON didesign oleh Vice President Finance PT. JIP, Christman.
 
Selanjutnya, dalam rangka menutupi kejahatan tersebut, Christman membuat PT ACB dan PT TPI sebagai vendor/penerima pekerjaan dan PT Goesar Tiga Putra (penampung uang dari PT ACB dan PT TPI sebagai pembayaran pekerjaan. Terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan