Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 15 barang bekas penerimaan gratifikasi para koruptor. Lelang itu dilakukan pada momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
"Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2022.
Terdapat 15 aset koruptor yang dilelang. Barang-barang itu meliputi sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
Lelang itu dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kegiatan tersebut dilakukan secara e-konvensional.
"E-konvensional yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-auction," ujar Ali.
Ali mengatakan hingga akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi. Sebanyak 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.
"Kemudian dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang)," ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melelang 15 barang bekas penerimaan gratifikasi para koruptor. Lelang itu dilakukan pada momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
"Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2022.
Terdapat 15
aset koruptor yang dilelang. Barang-barang itu meliputi sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
Lelang itu dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kegiatan tersebut dilakukan secara e-konvensional.
"E-konvensional yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan
virtual account sebagaimana mekanisme
e-auction," ujar Ali.
Ali mengatakan hingga akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441
laporan gratifikasi. Sebanyak 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.
"Kemudian dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang)," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)