Putri Candrawathi Klaim Diperkosa, Kubu Brigadir J: Itu Halunasi
Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2022 13:48
Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut klaim Putri Candrawathi diperkosa sebagai halusinasi. Putri mengaku diperkosa Brigadir J saat persidangan.
"Maka tuduhan PC (Putri Candrawathi) hanyalah omong kosong. Klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan Imajinasi terdakwa saja," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Desember 2022.
Martin mengatakan tudingan Putri Candrawathi terkait pemerkosaan mestinya dibuktikan secara akurat. Yakni, dibuktikan dengan visum et repertum.
Dia juga menantang kubu Putri Candrawathi untuk menunjukkan bukti terjadinya pemerkosaan tersebut. Sebab, tudingan itu terus dibunyikan secara sepihak.
"Dalam perkara ini tidak akan pernah terbukti apa yang diklaim sepihak oleh terdakwa Putri Candrawathi. Saya tantang mereka untuk melaporkan ulang klaim sepihak mereka itu ke Bareskrim Mabes Polri," ucap Martin.
Martin menekankan klaim Putri Candrawathi diperkosa hingga dianiaya oleh Brigadir J sebagai pembunuhan karakter. Putri Candrawathi juga mengaku sempat dibanting Brigadir J.
"Penganiayaan yang dituduhkan kepada almarhum Joshua oleh PC dan kawan-kawan hanyalah pembunuhan karakter yang bertujuan sebagai alasan pembenar, untuk menghabisi nyawa anak dari klien kami Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak," ujar Martin.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengeklaim dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Peristiwa itu disebut terjadi saat dirinya diperkosa Brigadir J.
"Mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah," ujar Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 12 Desember 2022.
Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut klaim Putri Candrawathi diperkosa sebagai halusinasi. Putri mengaku diperkosa Brigadir J saat persidangan.
"Maka tuduhan PC (Putri Candrawathi) hanyalah omong kosong. Klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan Imajinasi
terdakwa saja," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Desember 2022.
Martin mengatakan tudingan Putri Candrawathi terkait pemerkosaan mestinya dibuktikan secara akurat. Yakni, dibuktikan dengan visum et repertum.
Dia juga menantang kubu Putri Candrawathi untuk menunjukkan bukti terjadinya pemerkosaan tersebut. Sebab, tudingan itu terus dibunyikan secara sepihak.
"Dalam perkara ini tidak akan pernah terbukti apa yang diklaim sepihak oleh terdakwa Putri Candrawathi. Saya tantang mereka untuk melaporkan ulang klaim sepihak mereka itu ke Bareskrim Mabes Polri," ucap Martin.
Martin menekankan klaim Putri Candrawathi diperkosa hingga dianiaya oleh Brigadir J sebagai pembunuhan karakter. Putri Candrawathi juga mengaku sempat dibanting Brigadir J.
"Penganiayaan yang dituduhkan kepada almarhum Joshua oleh PC dan kawan-kawan hanyalah pembunuhan karakter yang bertujuan sebagai alasan pembenar, untuk menghabisi nyawa anak dari klien kami Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak," ujar Martin.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengeklaim dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Peristiwa itu disebut terjadi saat dirinya diperkosa Brigadir J.
"Mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah," ujar Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 12 Desember 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)