Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengatakan tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Cerita pelecehan merupakan skenario Sambo untuk memuluskan cerita tembak-menembak antara Richard dan Yosua.
"Pelecehan itu ada tidak di Duren Tiga?" tanya salah satu hakim kepada Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
"Tidak ada yang mulia," jawab Bharada E.
Bharada E mengatakan skenario Sambo tak hanya soal tembak-menembak. Melainkan juga pelecehan.
"Pak FS cuma menjelaskan ibu (Putri) dilecehkan almarhum di (Duren Tiga nomor) 46, saya respons, almarhum ketahuan, (Yosua) menembak duluan, saya tembak balik, yang mati almarhum," ujar dia.
Bharada E menyebut hal itu sejalan dengan tindakan Sambo usai menembak Yosua. Sambo menembakkan peluru ke arah tangga dengan senjata Glock. Kemudian, menembakkan peluru ke dinding di atas televisi dengan senjata HS.
"Setelah itu menempelkan senjata ke tangan almarhum," ucap dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) mengatakan tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Cerita pelecehan merupakan skenario Sambo untuk memuluskan cerita tembak-menembak antara Richard dan Yosua.
"Pelecehan itu ada tidak di Duren Tiga?" tanya salah satu hakim kepada Bharada E di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
"Tidak ada yang mulia," jawab Bharada E.
Bharada E mengatakan skenario Sambo tak hanya soal tembak-menembak. Melainkan juga pelecehan.
"Pak FS cuma menjelaskan ibu (Putri) dilecehkan
almarhum di (Duren Tiga nomor) 46, saya respons, almarhum ketahuan, (Yosua) menembak duluan, saya tembak balik, yang mati almarhum," ujar dia.
Bharada E menyebut hal itu sejalan dengan tindakan Sambo usai menembak Yosua. Sambo menembakkan peluru ke arah tangga dengan senjata Glock. Kemudian, menembakkan peluru ke dinding di atas televisi dengan senjata HS.
"Setelah itu menempelkan senjata ke tangan almarhum," ucap dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)