Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) mengakui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menolak diangkat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kejadian itu berlangsung di Magelang, Jawa Tengah.
Bharada E menceritakan, awalnya, dia dipanggil Brigadir J untuk mengangkat Putri Candrawathi ke lantai dua. Mereka berdua pun langsung ke ruang tamu dan Putri sedang terbaring di sofa
"Ayo Chad bantu (kata Yosua). Waktu saya lihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan kayaknya tidak mau diangkat, jadi saya mundur," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E pun melihat Brigadir J hendak mengangkat Putri. Tapi, Putri kembali mengeluarkan gestur menolak.
"Saya lihat almarhum mau angkat tapi ditepis sama ibu," papar dia.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menanyakan niat Brigadir J mengangkat Putri. Namun, Bharada E mengaku tidak tahu.
Sebelumnya, Putri menyebut Brigadir J sempat mau mengangkatnya saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, Putri mengeklaim sedang tidak enak badan.
Putri menjelaskan, awalnya, dia sedang duduk di ruang televisi. Tiba-tiba, Brigadir J datang untuk mengangkat badannya.
"Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yosua 'jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) mengakui istri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, menolak diangkat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kejadian itu berlangsung di Magelang, Jawa Tengah.
Bharada E menceritakan, awalnya, dia dipanggil Brigadir J untuk mengangkat Putri Candrawathi ke lantai dua. Mereka berdua pun langsung ke ruang tamu dan Putri sedang terbaring di sofa
"Ayo Chad bantu (kata Yosua). Waktu saya lihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan kayaknya tidak mau diangkat, jadi saya mundur," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E pun melihat Brigadir J hendak mengangkat Putri. Tapi, Putri kembali mengeluarkan gestur menolak.
"Saya lihat almarhum mau angkat tapi ditepis sama ibu," papar dia.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menanyakan niat Brigadir J mengangkat Putri. Namun, Bharada E mengaku tidak tahu.
Sebelumnya, Putri menyebut Brigadir J sempat mau mengangkatnya saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, Putri mengeklaim sedang tidak enak badan.
Putri menjelaskan, awalnya, dia sedang duduk di ruang televisi. Tiba-tiba, Brigadir J datang untuk mengangkat badannya.
"Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yosua 'jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)