Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) mengaku kesal saat berusaha mencari tahu kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Padahal, Bharada E dan Ricky Rizal sudah buru-buru pulang usai ditelepon istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Saya agak jengkel, (karena) tanya Kuat (Ma'ruf), dia tidak kasih tahu," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E menceritakan awalnya, dia dan Ricky mengantar makanan dan pakaian untuk anak Sambo dan Putri. Lantas, mereka bertolak ke alun-alun untuk bertemu seorang guru.
Saat menunggu guru tersebut, Bharada E menerima telepon dari Putri. Putri meminta Bharada E dan Ricky segera pulang.
Setibanya di rumah, Bharada E melihat Kuat Ma'ruf di ujung tangga. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Susi di depan kaca.
Lantas, Bharada E memastikan kondisi Putri lantaran terdengar sangat serius di telepon. Ternyata, Putri tengah berbaring di kasur.
"Saya tanya ada masalah apa? Kuat dengan muka marah bilang kamu tidak usah tahu dulu, ayo ke bawah," ujar Bharada E.
Bharada E berusaha menenangkan amarah Kuat. Dia membukakan air minum, memberi rokok, dan meminta Kuat sabar serta tenang.
Selang beberapa waktu, Ricky menghampiri mereka berdua dan mengajak Bharada E ke kamar. Bharada E biasanya tidur satu kamar dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Senjata Yosua di mana? (tanya Ricky). Tidak tahu, bang (jawab Bharada E)," papar Bharada E.
Bharada E dan Ricky akhirnya menemukan senjata Yosua di lemari. Bharada E pun melihat Yosua berada di luar dari jendela kaca.
Bharada E menghampiri Yosua dan menanyakan ada kejadian apa. Yosua juga bingung dan menyebut Kuat marah-marah kepada dirinya.
"Saya lebih kesal lagi. Om Kuat saya tanya tidak kasih tahu, almarhum juga tidak kasih tahu. Kalau ada apa-apa, jangan libatkan saya, kata saya ke almarhum," tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) mengaku kesal saat berusaha mencari tahu kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Padahal, Bharada E dan Ricky Rizal sudah buru-buru pulang usai ditelepon istri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Saya agak jengkel, (karena) tanya Kuat (Ma'ruf), dia tidak kasih tahu," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E menceritakan awalnya, dia dan Ricky mengantar makanan dan pakaian untuk anak Sambo dan Putri. Lantas, mereka bertolak ke alun-alun untuk bertemu seorang guru.
Saat menunggu guru tersebut, Bharada E menerima telepon dari Putri. Putri meminta Bharada E dan Ricky segera pulang.
Setibanya di rumah, Bharada E melihat Kuat Ma'ruf di ujung tangga. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Susi di depan kaca.
Lantas, Bharada E memastikan kondisi Putri lantaran terdengar sangat serius di telepon. Ternyata, Putri tengah berbaring di kasur.
"Saya tanya ada masalah apa? Kuat dengan muka marah bilang kamu tidak usah tahu dulu, ayo ke bawah," ujar Bharada E.
Bharada E berusaha menenangkan amarah Kuat. Dia membukakan air minum, memberi rokok, dan meminta Kuat sabar serta tenang.
Selang beberapa waktu, Ricky menghampiri mereka berdua dan mengajak Bharada E ke kamar. Bharada E biasanya tidur satu kamar dengan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Senjata Yosua di mana? (tanya Ricky). Tidak tahu, bang (jawab Bharada E)," papar Bharada E.
Bharada E dan Ricky akhirnya menemukan senjata Yosua di lemari. Bharada E pun melihat Yosua berada di luar dari jendela kaca.
Bharada E menghampiri Yosua dan menanyakan ada kejadian apa. Yosua juga bingung dan menyebut Kuat marah-marah kepada dirinya.
"Saya lebih kesal lagi. Om Kuat saya tanya tidak kasih tahu, almarhum juga tidak kasih tahu. Kalau ada apa-apa, jangan libatkan saya, kata saya ke almarhum," tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)